ppdb jabar 2018 2019
BeritaPengumuman-ppdb-jabar-2019 - Kompetisi memperebutkan slot kursi terakhir itu bisa jadi bertambah sengit. Pasalnya, hanya diberlakukan satu jalur masuk, yakni sistem zonasi.
Konsistenmemberikan pelayanan publik terbaik di seluruh lini kehidupan masyarakat telah, sedang dan terus kita lakukan di Jawa Tengah. Termasuk bagaimana kita dapat terus menjaga kualitas layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya untuk SMA dan SMK Negeri yang dilakukan secara online. Alhamdulillah, tahun lalu secara umum layanan
Situsppdb periode 2018 / 2019. Meski menerapkan sistem online atau daring, namun tetap ada orang tua calon siswa yang datang ke sekolah karena kebingungan dan terkendala sarana untuk mendaftar secara online. meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," kata dia. Mekanisme seleksi dan penilaian ppdb jabar 2018 untuk jenjang. Source: jabar
PDF] Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Sederajat Prov Jabar 2017/2018. Untuk mendownload PDF-nya silakan klik di sini Download. Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat, Daftar Sekolah di Jawa Barat, PSB Wilayah Jawa Barat, PPDB SD, SMP, SMA, SMK Provinsi Jawa Barat, PPDB Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Situs PPDB Provinsi Jawa Barat. 2019.
TahunPelajaran 2018/2019 16 Juli 2018 ( Senin ) MPLS 16 - 18 Juli 2018 (Senin - Rabu ) 27. Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 28 1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombongan belajar 2.
Site De Rencontre Pour Handicapé Moteur. - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur pendaftaran. Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik. Daya Tampung Rombongan belajar rombel SMA atau bentuk lain sederajat dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombel. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 kelas atau rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 peserta didik. Jalur PPDB meliputi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM Penghargaan Maslahat bagi Guru PMG & Anak Berkebutuhan Khusus ABK/Disabilitas Warga Penduduk Setempat WPS Prestasi/Bakat Istimewa Prestasi Akademik atau Nonakademik Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%. Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%. Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT. Calon Peserta Didik CPD SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut 1. Berusia paling tinggi 21 tahun SMA,SMK,SMALB, untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa TKLB maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama SMPLB maksimal 15 tahun. 2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB. 3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan. 4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. 5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju. Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi1. Fotokopi akta kelahiran2. Fotokopi ijazah3. Fotokopi SHUN4. Fotokopi Kartu Keluarga KK5. Fotokopi KTP Orang tua6. Surat Kelakuan Baik7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri. 2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas. 3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran STBP. Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi1. Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera KKS atau Kartu Indonesia Pintar KIP atau Kartu Indonesia Sehat KIS bagi calon peserta didik jalur KETM. 2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan Ressource Center atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru PMG. 4. Kartu Keluarga KK yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat WPS. 5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi. Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah PMG, WPS jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi. Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah, bebas Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni Dua pilihan sekolah, bebas Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi sebagai berikut1. Calon peserta didik CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SMA Jalur NHUN1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-23. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-14. Verfikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksiJika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2.8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap berdasarkan Tahap 1, usia saat pendaftaran. Jika masih sama akan diseleksi menurut tahap 2, yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memenuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahapTahap 1, usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WPS Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap, yaitu, tahap 1 usia, dan tahap 2 yaitu lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu jarak terdekat, dan tahap 2 yaitu usia saat pendaftaran Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor jarak x bobot+jumlah nilai UN x bobot, dengan keterangan bobot skor jarak 55% dan bobot skor NHUN 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat menurut nulai UN per-mata pelajaran secara berurut. Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali CPD KETM, WPS, PMG/ABK & CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.5a. Verifikasi berkas pendaftaran5b. Memilih sekolah/KK lain6. Entri data CPD oleh operator7. Rekap data pada WEB Ppdb8. Pengumuman hasil seleksi9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala Daftar ulang. Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos, maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memnuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WARGA Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia, dan tahap 2 lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia saat pendaftaran Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi Jumlah NHUN dan hasil uji kompetensi/tes minat dan bakat Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap yaitu tahap 1 usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diperingkat tahap dua yaitu nilai UN per-mata pelajaran. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SLB1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-13. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 14. Verifikasi berkas pendaftaran5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan7. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Jadwal PPDB Jabar tahun 2018Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018. 1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi Pendaftaran 4-8 Juni 2018 Verifikasi/uji kompetensi 25, 26, 28 Juni 2018 Pengumuman 30 Juni 2018 Daftar ulang 2-4 Juli 2018 2. Jalur NHUN Pendaftaran 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Seleksi 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Pengumuman 12 Juli 2018 Daftar ulang 13-14 Juli 2018 3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018. Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan Dapodik. Larangan dan sanksi dalam PPDB 20181. Melakukan pungutan2. Memberikan data palsu calon peserta didik3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan pengaduan1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikuta. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinasb. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/ Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDBd. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang. 4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa mediaa. Laman Email ppdb Facebook disdikjabard. Twitter disdik_jabare. Instagram disdikjabar Mekanisme pengawasan dan pengaduan 1. Tingkat satuan pendidikan Pengawas pembina Komite sekolah Support center 2. Tingkat cabang dinas pendidikan Kasi pengawasan MKPS kota/Kab Support center 3. Tingkat dinas pendidikan provinsi Subbag perencanaan & pelaporan MKPS provinsi Support center Kompas TV Hari ini 3/5 hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Phenol red dextrose broth PRDB was tested as a potential metabolic inhibition test MIT and selective medium, when supplemented with antibiotics to differentiate bacterial mixed culture was used as an inoculum for three microfuge tubes of PRDB supplemented with nalidixic acid and wash consisted of PRDB supplemented with nalidixic acid and earlier studies Adamo, 1996 PRDB was used in a MIT to determine the titer of results of experiments designed to detect transconjugants using PRDB and antibiotic supplements are shown in Table x1997, utilizing PRDB supplemented with nalidixic acid and ampicillin 4 and 6 hours after feeding on the MJ100 strain of E.2."Pill" += pill; - = no pill 14,000 RPM for 5 min Metabolic inhibition test MIT utilizing phenol red dextrose broth PRDB.Detection of transconjugants utilizing the phenol red dextrose broth PRDB metabolic inhibition test MIT.
ppdb jabar 2018 2019